JAKARTA (DUNIA HEADLINE) – Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dihukum membayar denda sebesar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diputus pada Rabu, 22 April 2026.
Putusan Pengadilan dan Nilai Gugatan
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar:
- Ganti rugi materiil sebesar US$28 juta (sekitar Rp481 miliar)
- Bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar
- Biaya perkara Rp5.024.000
Dengan demikian, total kewajiban mencapai sekitar Rp531 miliar.
Majelis hakim dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.
Awal Mula Sengketa Surat Berharga
Perkara ini bermula dari transaksi pada tahun 1999 yang melibatkan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.
Namun, NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak CMNP.
Majelis hakim menilai transaksi tersebut secara hukum merupakan perjanjian tukar-menukar, bukan jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa para tergugat seharusnya mengetahui bahwa NCD yang digunakan tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada perusahaan, tetapi juga kepada individu di baliknya.
Selain itu, tuntutan bunga majemuk 2% per bulan ditolak karena dinilai tidak proporsional, dan digantikan dengan bunga 6% per tahun.
Status Putusan dan Hak Banding
Putusan ini masih berada pada tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Respons MNC: Siap Ajukan Banding
Pihak MNC Group melalui Legal Counsel Chris Taufik menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya, putusan ini belum final dan masih perlu diuji kembali di tingkat selanjutnya.
Chris juga mempertanyakan sejumlah aspek putusan, termasuk peran MNC yang disebut hanya sebagai arranger dalam transaksi tersebut. Ia menilai gugatan tersebut salah sasaran dan tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Pertimbangkan Laporan ke Komisi Yudisial
Lebih lanjut, pihak MNC menyatakan tengah mempertimbangkan langkah untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses dan pertimbangan putusan.











