JAKARTA, Duniaheadline – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen Rico Sirait, pada Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Jeda Delapan Tahun
Rico menjelaskan bahwa penyesuaian besaran tukin ini bukanlah kebijakan tiba-tiba, melainkan merujuk pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berdasarkan penilaian tersebut, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan.
Fakta menarik dari kebijakan ini adalah durasi jeda waktu sejak penyesuaian terakhir. Rico menuturkan bahwa sepanjang periode 2018 hingga pertengahan 2026, belum ada satupun penyesuaian indeks tunjangan kinerja yang diberikan kepada personel Kemhan dan TNI.
Langkah Follow-up untuk Tingkatkan Motivasi dan Profesionalisme
Mengenai teknis di lapangan, pihak Kemhan mengaku telah menerima salinan resmi dari kedua Perpres tersebut. Saat ini, tim internal tengah menindaklanjuti proses pelaksanaannya agar aturan baru tersebut dapat segera dioperasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih dari sekadar urusan anggaran, kenaikan ini dimaknai sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat. Rico menilai bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut merupakan apresiasi langsung atas dedikasi tinggi dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan selama ini.
Ia berharap, penyesuaian finansial ini mampu memberikan dampak positif pada psikologis dan kinerja personel. “Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” pungkas Rico.










