Menu

Dark Mode
KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka Viral Dugaan Jessica Mila Masuk Pulau Padar Saat Penutupan, Warganet Pertanyakan Aturan Panduan Lengkap Grand Prix Sepeda Motor: Sejarah, Regulasi, hingga Teknologi Pesanan MBG Dibatalkan, Pedagang Buah di Metro Merugi Jorge Messi, Ayah Lionel Messi, Tutup Usia 68 Tahun Prabowo Ancam Turun Tangan Bila Masalah Daerah Tak Ditangani

Nasional

Prabowo Teken Dua Perpres, Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

badge-check


Presiden Prabowo menerbitkan dua Perpres terkait kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Perbesar

Presiden Prabowo menerbitkan dua Perpres terkait kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

JAKARTA,  Duniaheadline – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen Rico Sirait, pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Jeda Delapan Tahun

Rico menjelaskan bahwa penyesuaian besaran tukin ini bukanlah kebijakan tiba-tiba, melainkan merujuk pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berdasarkan penilaian tersebut, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan.

Fakta menarik dari kebijakan ini adalah durasi jeda waktu sejak penyesuaian terakhir. Rico menuturkan bahwa sepanjang periode 2018 hingga pertengahan 2026, belum ada satupun penyesuaian indeks tunjangan kinerja yang diberikan kepada personel Kemhan dan TNI.

Langkah Follow-up untuk Tingkatkan Motivasi dan Profesionalisme

Mengenai teknis di lapangan, pihak Kemhan mengaku telah menerima salinan resmi dari kedua Perpres tersebut. Saat ini, tim internal tengah menindaklanjuti proses pelaksanaannya agar aturan baru tersebut dapat segera dioperasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar urusan anggaran, kenaikan ini dimaknai sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat. Rico menilai bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut merupakan apresiasi langsung atas dedikasi tinggi dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan selama ini.

Ia berharap, penyesuaian finansial ini mampu memberikan dampak positif pada psikologis dan kinerja personel. “Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” pungkas Rico.

Read More

KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka

11 August 2026 - 15:18 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pesanan MBG Dibatalkan, Pedagang Buah di Metro Merugi

9 August 2026 - 16:27 WIB

Pedagang buah menjual dagangannya di pasar tradisional.

Prabowo Ancam Turun Tangan Bila Masalah Daerah Tak Ditangani

8 August 2026 - 17:07 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para kepala daerah.

Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi di Praperadilan

7 August 2026 - 14:20 WIB

Roy Suryo menghadiri sidang praperadilan di pengadilan.

RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Aturan Ganti Rugi

6 August 2026 - 13:54 WIB

Suasana rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Trending on Nasional