Menu

Otomatis
Breaking News

Ekonomi

Upah Minimum Jawa Tengah 2026 Ditetapkan 24 Desember

badge-check

Penetapan Upah Minimum Jawa Tengah 2026 oleh Gubernur Ahmad Luthfi bersama Disnakertrans di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang Perbesar

Penetapan Upah Minimum Jawa Tengah 2026 oleh Gubernur Ahmad Luthfi bersama Disnakertrans di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang

SEMARANG Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

Penetapan UMP–UMK Dilakukan Bersamaan

Aziz menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski hingga kini masih dalam proses penomoran. Meski demikian, pemerintah pusat telah memastikan jadwal penetapan upah minimum di seluruh daerah dilakukan secara serentak.

“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa PP penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden. Waktu penetapannya juga sama, baik UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK, yaitu 24 Desember 2025,” kata Aziz.

Ia menambahkan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada tanggal yang telah ditentukan.

Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada bupati atau wali kota, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Formula Upah dan Peran Dewan Pengupahan

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan bahwa formula perhitungan upah minimum 2026 masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Rumusnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Penentuan nilai alfa tersebut akan dibahas dan disepakati dalam Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kajian akademis serta kondisi ekonomi daerah.

“Terkait alfa, itu bagian dari dinamika di dewan pengupahan. Akan ada kajian, alasan, dan pertimbangan yang diramu bersama,” jelasnya.

Dalam pembahasan dewan pengupahan nanti, lanjut Aziz, juga akan dibahas usulan dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi. Adapun pembahasan awal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa sektor-sektor yang akan ditetapkan masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan. Penetapan sektoral tersebut harus mengacu pada PP yang telah diterbitkan, termasuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Ia juga menyebut upah minimum sektoral hanya berlaku bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dibandingkan sektor lainnya.

Read More

Bulog Pastikan Pasokan Beras Premium Tetap Aman

6 Aug 2026 - 15:31 WIB

Bulog Pastikan Pasokan Beras Premium Tetap Aman

Tarif Listrik Agustus 2026 Tidak Naik, Cek Daftar Harga Subsidi dan Nonsubsidi

2 Aug 2026 - 14:41 WIB

Tarif Listrik Agustus 2026 Tidak Naik, Cek Daftar Harga Subsidi dan Nonsubsidi

Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Terbaru BBM Pertamina per 1 Agustus

1 Aug 2026 - 12:36 WIB

Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Terbaru BBM Pertamina per 1 Agustus

OJK Cabut Izin Usaha 11 Bank Sepanjang Januari hingga Juli 2026

30 Jul 2026 - 11:14 WIB

OJK Cabut Izin Usaha 11 Bank Sepanjang Januari hingga Juli 2026

Harga BBM Nasional Mengunci Angka, Tidak Tersentuh Gejolak Pasar

28 Jul 2026 - 11:46 WIB

Harga BBM Nasional Mengunci Angka, Tidak Tersentuh Gejolak Pasar
Trending on Ekonomi