PALEMBANG, Duniaheadline –Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah menggodok rencana pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diambil menindaklanjuti aspirasi warga yang mengharapkan keringanan pajak kendaraan.
Kajian Pemutihan dan Tuntutan Kedisiplinan Warga
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Jumat, mengaku sudah menerima harapan masyarakat tersebut. Ia pun telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel untuk segera melakukan kalkulasi penghitungan.
Keputusan terkait pemberlakuan pemutihan pajak ini ditargetkan jatuh paling lambat 30 September 2026. Apabila disetujui, masa pembebasan diperkirakan hanya berlaku selama satu bulan.
Herman Deru menekankan bahwa skema pembebasan ini tidak boleh jadi rutinitas tahunan jika tidak diimbangi peningkatan kesadaran warga membayar pajak tepat waktu.
“Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” tegas Herman.
Ia memandang pembebasan dapat menjadi wujud apresiasi bagi masyarakat yang memiliki niat memenuhi kewajibannya. Ia mengimbau warga yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan peluang ini apabila kebijakan tersebut terealisasi.
“Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas,” ujar dia.
Perhitungan Bapenda dan Insentif Fiskal Sebelumnya
Bapenda Sumsel kini ditugaskan menelaah unsur pajak mana yang akan dikeringankan. Pemprov sedang mempertimbangkan dua skema: apakah akan mengurangi sebagian pokok pajak yang tertunggak bertahun-tahun, atau sekadar menghapus denda dan bunga saja.
“Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. Keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang,” jelas Herman.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan membenarkan bahwa pihaknya bersama Tim Pembina Samsat masih mendiskusikan kajian sesuai arahan Gubernur. Sesuai kewenangan Gubernur, Pemprov berhak memberikan pemutihan PKB maupun BBNKB, namun bentuk keringanan pastinya masih menunggu keputusan final.
Rizwan mengungkapkan, harapan Gubernur dari kebijakan ini adalah tingkat kepatuhan warga yang lebih baik. Sayangnya, realisasi pembayaran hingga 24 September 2026 belum memuaskan. Pencapaian PKB baru mencapai 59 persen dari target, sementara BBNKB di angka 64 persen.
Sebenarnya, Pemprov Sumsel telah meringankan beban masyarakat melalui sejumlah insentif fiskal. Sejak 2025, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemprov memastikan tidak ada kenaikan beban PKB dan BBNKB. Selain itu, pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB kedua untuk kendaraan bekas juga sudah dihapus di wilayah Sumsel.















