Menu

Dark Mode
Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Ini Rincian Lengkapnya Perundingan Gagal, AS-Israel dan Iran Akan Perang Lagi? Lindi Fitriyana pamer hamil besar usai sebulan nikah, Virgoun justru beri reaksi tak terduga Terungkap! OTT KPK Jaring Bupati Gatut Sunu dan Sejumlah Pihak Fakta Mengejutkan! Pemain Naturalisasi Terbentur Aturan Liga Eropa Panas! Wapres AS Tuduh Tuntutan Iran Ditulis ChatGPT

Ekonomi

THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Ini Isi Surat Edarannya

badge-check


Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Perbesar

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Jakarta (DUNIAHEADLINE) – Pekerja dan buruh berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu. Pemerintah menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.

Penegasan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran resmi kepada seluruh gubernur di Indonesia yang resmi disampaikan hari ini.

Dalam konferensi pers, Yassierli menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” katanya Selasa, 3 Maret 2026.

Ada beberapa poin yang ingin ditekankan dalam surat edaran tersebut, ia menyebutkan yang pertama, bahwa pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.

Artinya, ketentuan THR tetap berlandaskan pada regulasi yang sudah berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Siapa yang berhak menerima THR?

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerjaan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Dengan demikian, baik pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Wajib cair H-7 dan tidak boleh dicicil

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) tadi dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.

Yassierli bahkan mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut.

Selain itu, terdapat penegasan penting terkait mekanisme pembayaran.

“Dalam surat ini kami juga sudah merincikan cara tata cara perhitungan besaran dari THR kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Read More

Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Ini Rincian Lengkapnya

13 April 2026 - 11:50 WIB

PNS, ASN, Gaji Pensiun, Pemerintah, Keuangan, Indonesia

Aset Asuransi Komersial Nyaris Rp1.000 Triliun, Tumbuh 8,57%

6 April 2026 - 14:42 WIB

ilustrasi pertumbuhan aset industri asuransi komersial Indonesia

Harga Pertamax Dijadwalkan Naik per 1 April 2026, Ini Penyebabnya

31 March 2026 - 10:55 WIB

Pengendara mengisi BBM Pertamax di SPBU

Presiden Sebut MBG Bantu Ekonomi Rakyat dan UMKM

17 March 2026 - 11:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyebut program MBG memperkuat ekonomi rakyat Indonesia

Resmi! Harga BBM Terbaru di Semua SPBU RI, Berlaku 9 Maret 2026

10 March 2026 - 12:14 WIB

Petugas SPBU sedang mengisi BBM kendaraan setelah penyesuaian harga BBM terbaru di Indonesia pada 9 Maret 2026.
Trending on Ekonomi