JAKARTA, Duniaheadline – Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini mencakup kejahatan serius yang merugikan negara, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
Dasar Pembatasan Ruang Lingkup dan Perbandingan Internasional
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyusunan daftar ini dilakukan melalui riset mendalam serta pencermatan masukan dari para pakar hukum. Para ahli menyarankan agar perampasan aset tanpa melalui putusan pidana hanya diterapkan pada kejahatan yang memenuhi kriteria tertentu.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Komisi III juga melakukan studi banding dengan regulasi di berbagai negara. Contohnya, Selandia Baru mengizinkan perampasan aset non-konvensional untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan nilainya melebihi NZ$ 30 ribu. Pendekatan serupa juga diterapkan oleh negara-negara seperti Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Uruguay, dan Paraguay.
Daftar 13 Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Asetnya
Habiburokhman menegaskan bahwa masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi landasan utama agar RUU ini berjalan efektif, proporsional, dan berkeadilan. Berdasarkan riset dan pertimbangan tersebut, berikut adalah 13 tindak pidana yang resmi masuk dalam ruang lingkup perampasan aset:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang













