Menu

Otomatis
Breaking News

Political

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar RUU Perampasan Aset, Apa Saja?

badge-check

Komisi III DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Perbesar

Komisi III DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

JAKARTA,  Duniaheadline – Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini mencakup kejahatan serius yang merugikan negara, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.

Dasar Pembatasan Ruang Lingkup dan Perbandingan Internasional

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyusunan daftar ini dilakukan melalui riset mendalam serta pencermatan masukan dari para pakar hukum. Para ahli menyarankan agar perampasan aset tanpa melalui putusan pidana hanya diterapkan pada kejahatan yang memenuhi kriteria tertentu.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Komisi III juga melakukan studi banding dengan regulasi di berbagai negara. Contohnya, Selandia Baru mengizinkan perampasan aset non-konvensional untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan nilainya melebihi NZ$ 30 ribu. Pendekatan serupa juga diterapkan oleh negara-negara seperti Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Uruguay, dan Paraguay.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Dapat Dirampas Asetnya

Habiburokhman menegaskan bahwa masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi landasan utama agar RUU ini berjalan efektif, proporsional, dan berkeadilan. Berdasarkan riset dan pertimbangan tersebut, berikut adalah 13 tindak pidana yang resmi masuk dalam ruang lingkup perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Read More

Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum

21 Aug 2026 - 11:06 WIB

Majelis Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa, Dinilai Gugur Demi Hukum

KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka

11 Aug 2026 - 15:18 WIB

KPK Tegaskan Kasus Bea Cukai Tetap Berjalan Meski Dedi Congor Jadi Tersangka

Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah: Ada Dokumen TPPU, Pernah Dijaga TNI

2 Aug 2026 - 15:00 WIB

Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah: Ada Dokumen TPPU, Pernah Dijaga TNI

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian bagi Institusi Kejaksaan

31 Jul 2026 - 13:01 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian bagi Institusi Kejaksaan

OTT KPK di Pemalang, Bupati dan 20 Orang Ditangkap

29 Jul 2026 - 16:37 WIB

OTT KPK di Pemalang, Bupati dan 20 Orang Ditangkap
Trending on Hukum